Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.
Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.
Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.
Baca Juga: Moderna Yakin Vaksin Mereka Bisa Melawan Varian Baru Covid-19, Ini Katanya
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Dibuka? Cek Syarat dan Jadwalnya Di Sini!
Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.
Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.
Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***