Baca Juga: Putri Jenderal Iran Qassem Soleimani: Donald Trump Bunuh Ayah Saya, Namun Kini Dia Hancur
Jika tidak memilikinya dan merasa butuh bantuan tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada RT maupun RW di desa masing-masing.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Januari 2021.
Syarat dan cara dapat BLT ibu hamil
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Unggah Foto Pegolf Mirip Donald Trump, Pemimpin Tertinggi Iran Tegaskan Balas Dendam
Baca Juga: Pasangan di Inggris Ini Percepat Tanggal Pernikahan Karena Terpapar Covid-19
2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.
3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.