BSU BLT Subsidi Gaji Cair ke 12 Juta Orang Lebih, Kamu Belum Dapat? Ini Penyebabnya!

- 19 Januari 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Segera cari tahu penyebab BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung cair ke rekening penerima.

Apa saja penyebab BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung cair? Cari tahu melalui artikel ini.

Kemnaker menyampaikan bahwa BLT subsidi gaji tersalurkan sekira 98,91 persen dari total penerima, jika kamu belum dapat, simak penyebab BSU belum cair ke rekening.

Baca Juga: Logo Harlah NU ke-95 Dirilis PBNU, Ini Makna dan Filosofinya

Baca Juga: Duh! Kasdim Gresik Meninggal Dunia Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Faktanya!

Dilansir dari Kemnaker BSU yang telah tersalurkan pada gelombang atau termin I sebesar Rp14.751.760.800.000 atau setara dengan 99,11 persen. Dana tersebut terlah tersalurkan kepada 12.293.134 penerima.

Sedangkan BSU yang tersalurkan pada gelombang atau termin II sebesar Rp14.693.022.800.00 jika dipersentasekan setara dengan 98,71 persen. Dana tersebut telah tersalurkan kepada 12.244.169 penerima.

Terkait belum tersalurkannya BSU hingga 100 persen, Kemnaker Ida Fauziah turut menjelaskannya. Bila dirinci maka penyebab BSU belum cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Toyota Thailand Open 2021 Hari Pertama, Cek Selengkanya di Sini!

Baca Juga: Sempat Terjadi Kebakaran, Kompleks Gedung Capitol AS Ditutup Jelang Pelantikan Joe Biden

Penyebab BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

1. Duplikasi data

2. Nomor rekening tidak valid

3. Rekening sudah tutup

4. Rekening terblokir

5. Rekening tidak sesuai dengan NIK

6. Rekening dibekukan

Baca Juga: Radha Krishna Pindah Jam Tayang, Cek Jadwal TV ANTV Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Eps 127 Trending di Twitter, Netizen Baper Sama Kata Aldebaran Ini ke Andin

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” tutur Bu Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin,18 Januari 2021.

Selain itu, Bu Ida juga menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 telah berakhir.

Bu Ida turut memastikan bahwa penerima BSU yang datanya telah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Wali Kota Bogor Ungkap Kebohongan RS UMMI Bogor Soal Hasil Swab Habib Rizieq

Baca Juga: Ada Film The Grey dan A Walk Among The Tombstones, Cek Jadwal Acara Trans TV Selasa, 19 Januari 2021

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita minta ke perbendaharaan negara untuk meyalurkan kembali,” tambah Bu Ida.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x