Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu Klik Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan Bantuan

- 13 Januari 2021, 05:30 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Anda untuk Dapatkan bantuan sembako Rp200 ribu.*
Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Anda untuk Dapatkan bantuan sembako Rp200 ribu.* /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Ada yang Bawa Bendera Israel Saat Kerusuhan di Capitol Hill, Ini Alasannya!

Mensos Risma mencontohkan kartu sembako dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

Pada acara peluncuran Bansos Tunai se-Indonesia yang digelar oleh pemerintah pada 4 Januari lalu, Presiden Jokowi mewanti-wanti agar bantuan diutamakan untuk membeli kebutuhan pokok, bukan rokok.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukan Amerika atau China, Ternyata India yang Lakukan Vaksinasi Terbesar di Dunia

Baca Juga: Dapat Izin Pakai, Rusia Klaim Kirim Vaksin Covid-19 Sputnik V ke Palestina

Presiden juga menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran bahwa bantuan yang diterima oleh penerima nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

Sama halnya dengan program bantuan sosial dari Kemensos yang lainnya, masyarakat dapat mengakses DTKS untuk mengetahui apakah mendapat bantuan ini atau tidak, berikut caranya.

  1. Buka laman DTKS dengan klik link dtks.kemensos.go.id
  2. Klik bagian Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas halaman tersebut
  3. Masukkan data-data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  4. Masukkan kode captcha yang muncul
  5. Klik ‘Cari Rumah Tangga’
  6. Cari nama kepala rumah tangga yang ada di antara data yang muncul

Sebagai informasi, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan. Tetapi, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota keluarga di rumah tangga tersebut.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x