Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan kepada pekerja atau karyawan, agar ekonominya terbantu ditengah pandemi Covid-19.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 dan 2 belum terealisasikan 100 persen.
Termin 1 terealisasikan 98,86 persen atau telah ditransfer kepada 12,26 juta penerima.
Di Termin 2 terealisasikan 89 persen atau telah ditransfer kepada 11,04 juta penerima.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Link Live Streaming Leicester vs Manchester United, Prediksi Susunan Pemain
Sebagai persiapan, agar kamu pasti menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, pastikan kamu memenuhi syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syaratnya.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
***