BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terhambat Cair ke Rekening Berikut, Bisa-bisa Gagal Cair!

- 22 Desember 2020, 06:30 WIB
Rekening penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair
Rekening penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair /./bsu.kemnaker

SEMARANGKU – Bantuan subsidi gaji karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II akan terhambat hingga gagal cair ke rekening berikut. Dalam artikel ini akan dipaparkan pula rekening-rekening apa saja yang tidak dapat menerima BLT subsidi gaji Termin II.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah memaparkan bahwa hingga tanggal 14 Desember 2020 penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sejak termin I hingga termin II telah mencapai 93,34 persen atau sebesar BLT subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Di termin pertama, BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah tersalurkan kepada 12,26 juta penerima 12,26 juta penerima atau telah tersalurkan 98,86 persen dengan nilai total sebanyak Rp14,71 triliun.

Baca Juga: Jenis HP Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Tahun 2021, Siap-siap Beli HP Baru

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Buat Pelajar Rp 1 Juta, Cek Penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

Sedangkan untuk termin II BLT subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,04 juta penerima atau telah tersalur sebesar 89 persen dengan nilai total sebanyak Rp13,2 triliun.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang atau termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkna bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” tutur Ida melalui sambungan Forum Merdeka Barat 9 (FMMB9) di Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020, dikutip dari Kemnaker.

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa secara keseuruhan termin penaluran BLT subsidi gaji belum mencapai 100 persen. Hal tersebut disebabkan karena adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyaluran terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Catat NISN di pip.kemdikbud.go.id dan Dapatkan Bantaun Rp1 Juta dari Kemendikbud!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x