Terbaru! Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tak Dapat BSU Jika Tidak Dipenuhi

- 26 Desember 2020, 09:15 WIB
Syarat penerima BSU 2021
Syarat penerima BSU 2021 /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Terbaru! berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Jika tidak memenuhi syata penerima BSU BLT Ketenagakerjaan tersebut, maka di tahun 2021 tidak akan bisa menjadi penerima bantuan.

Bantuan subsidi gaji/upah BSU untuk karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali untuk tahun 2021.

Baca Juga: Bahaya! BMKG Ingatkan Bencana Akan Terjadi Awal Tahun 2021 di Wilayah Ini

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Akhir Tahun 2020 Terbaru, Cuma Rp1 Juta Bisa Pilih Puluhan Tipe!

Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair di 2021 dijelaskan melalui unggahan di akun Instagram Bappenas RI.

Akan tetapi Kemnaker mengonfirmasi pihaknya saat ini tengah mendiskusikan proses pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan di tahun 2021.

Kemnaker mengaku masih menunggu keputusan dati Komite PEN terkait desain kebijakan BSU tahun 2021.

Baca Juga: LINK Live Streaming Arsenal vs Chelsea Gratis Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain - Liga Inggris

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan kepada pekerja atau karyawan, agar ekonominya terbantu ditengah pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 dan 2 belum terealisasikan 100 persen.

Termin 1 terealisasikan 98,86 persen atau telah ditransfer kepada 12,26 juta penerima.

Di Termin 2 terealisasikan 89 persen atau telah ditransfer kepada 11,04 juta penerima.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Link Live Streaming Leicester vs Manchester United, Prediksi Susunan Pemain

Sebagai persiapan, agar kamu pasti menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, pastikan kamu memenuhi syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syaratnya.

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x