SEMARANGKU - Terbaru! berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Jika tidak memenuhi syata penerima BSU BLT Ketenagakerjaan tersebut, maka di tahun 2021 tidak akan bisa menjadi penerima bantuan.
Bantuan subsidi gaji/upah BSU untuk karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali untuk tahun 2021.
Baca Juga: Bahaya! BMKG Ingatkan Bencana Akan Terjadi Awal Tahun 2021 di Wilayah Ini
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Akhir Tahun 2020 Terbaru, Cuma Rp1 Juta Bisa Pilih Puluhan Tipe!
Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair di 2021 dijelaskan melalui unggahan di akun Instagram Bappenas RI.
Akan tetapi Kemnaker mengonfirmasi pihaknya saat ini tengah mendiskusikan proses pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan di tahun 2021.
Kemnaker mengaku masih menunggu keputusan dati Komite PEN terkait desain kebijakan BSU tahun 2021.
Baca Juga: LINK Live Streaming Arsenal vs Chelsea Gratis Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain - Liga Inggris