Di bulan Desember ini, pelaku usaha bisa cek lolos sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Sebenarnya, pelaku usaha yang lolos verifikasi akan mendapatkan SMS notifikasi penerima bantuan dari Bank penyalur.
Setelah itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan UMKM bisa langsung datang ke Bank penyalur untuk melakukan verifikasi dan pencairan.
Baca Juga: UPDATE! BLT BPJS Ketenagakerjaan, Jadwal Pencairan Termin 3 Kapan? Cek di Sini
Sebelum itu, perlu kiranya kalian mengetahui kriteria penerima bantuan BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 agar bisa mendapatkan bantuan uang tersebut:
Kriteria Penerima Bantuan.
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
Baca Juga: Paul McCartney Dukung Vaksinasi Covid-19 Lewat Album Baru
3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.