SEMARANGKU – Berikut tanda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera cek via eform.bri.co.id/bpum jika NIK KTP tak terdaftar dalam SMS pemberitahuan yang dikirimkan bank penyalur.
Penerima BLT UMKM BPUM akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur sebagai tanda bahwa pelaku usaha kecil menengah tersebut mendapatkan bantuan hibah modal sebesar Rp 2,4 juta.
Jika NIK KTP tak terdaftar, segera cek penerima BLT UMKM BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP maka pelaku usaha dapat mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Aksi 1812 Hari Ini Justru Bikin Nama Munarman Jadi Trending Topik di Twitter
Baca Juga: Sedang Asyik Gowes, Ganjar Pranowo Langsung Mampir Bank BRI Saat Lihat Kerumunan Lalu Menegur
Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Kapolri Berikan Bintang Bhayangkara Utama pada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN untuk Jasa Ini
Baca Juga: Bantuan Pelajar dari PIP Kemdikbud, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar