Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Jt, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Lengkapi Dokumen Ini

- 18 Desember 2020, 05:30 WIB
Daftar dokumen yang harus dilengkapi untuk mencairkan BLT UMKM BPUM.*
Daftar dokumen yang harus dilengkapi untuk mencairkan BLT UMKM BPUM.* /ANTARA/Umarul Faruq/

SEMARANGKU – Berikut cara cairkan dana BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta, cek penerima di eform.bri.co.id/bpum dan lengkapi dokumen-dokumen berikut ini agar dana bantuan modal cair ke rekening.

Untuk mencairkan dana BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil menengah perlu melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak yang bisa dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta bisa segera dicairkan oleh pelaku usaha kecil menengah jika sebelumnya telah melakukan pengecekan di laman yang disebut di atas dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Bahkan Ada Dana yang Dikembalikan

Baca Juga: Dapat Transferan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Desember, Bawa KTP dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Dapat Rp300 Ribu dari Kemensos, Cek KTP NIK di dtks.kemensos.go.id, Terkahir Bulan Ini!

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPOM: Keamanannya Sudah Baik Namun...

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x