Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Cair, Cek Link Ini untuk Daftar Agar Dapat

- 18 Desember 2020, 05:00 WIB
login PIP
login PIP /diambil gambar dari website Sistem informasi program indonesia

SEMARANGKU - Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud untuk pelajar cair.

Simak cara cek bantuan uang tunai Rp1 juta dari Kemendikbud untuk pelajar di link pip.kemdikbud.go.id.

Lengkapi juga syarat sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPOM: Keamanannya Sudah Baik Namun...

Baca Juga: Massa 212 Berencana Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Polisi Akan Lakukan Hal ini

Melalui link pip.kemdikbud.go.id, pelajar bisa cek bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud.

Caranya hanya dengan memasukkan NISN dan data-data lain, kemudian klik "Cek Data".

Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud merupakan PIP atau Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Polres Magelang Gelar Rapat untuk Siapkan Operasi Lilin Candi 2020 Jelang Libur Natal-Tahun Baru

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP ini merupakan hasil kerja sama dari Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos.

Bantaun sebesar Rp450 per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.

Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.

Baca Juga: Ratusan Ribu Mobil dan Motor Listrik Ada di Indonesia, Sudah Siap Beralih?

Dan bantuan senilai Rp1 juta per tahun akan disalurkan kepada pelajar SMA/SMK/MA.

Pencairan dana bantuan PIP Rp1 juta bisa dilakukan di Bank BNI serta BRI.

Adapun beberapa golongan yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

Baca Juga: Iran Peringati AS: Balas Dendam Kematian Jenderal Soleimani itu Pasti dan Bisa Kapan Saja

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik yang pernah drop out

Baca Juga: Kabar Terbaru Nasida Ria, Rilis 7 Lagu Baru Lalu Ngevlog Bareng Ganjar Pranowo

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah