BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cari Ke 11 Juta Lebih Penerima, Siapa Saja yang Dapat?

- 12 Desember 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji/Upah BSU Termin 2
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji/Upah BSU Termin 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Beraksi Lagi! KPK Geledah 2 Lokasi Diduga Korupsi Dana Proyek Pekerjaan Infrastruktur Kota Banjar

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Man Utd vs Man City di TV Online - Derby Manchester Liga Inggris Pekan 12

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima. Sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” tutur Ida Fauziyah di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Proses penyaluran BLT subsidi gaji dilakukan oleh bank penyalur dengan memindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening para penerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sembuh dari Covid-19, Begini Pengalamannya Selama Diisolasi

Baca Juga: Pengacaranya Ditolak, Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Sabtu Pagi Ini, Serahkan Diri?

Bank penylaur tersebut merupakan bank yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang meliputi: bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah