Menurut komite-umkm.org, jika memiliki SK (surat keputusan) berisi daftar penerima BLT Banpres UMKM dan nama tercatat di sana, hanya perlu mendatangi pihak bank untuk melakukan pencairan.
Bantuan yang diberikan yaitu berupa hibah dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan selama satu kali.***