Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Gercep Lapor ke Prabowo untuk Lakukan Ini
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Tegas Lakukan Hal Ini ke Menteri KKP Edhy Prabowo
Sebelum itu, pelaku budaya harus memastikan dirinya memenuhi syarat sebagai penerima terlebih dahulu.
Adapun syarat penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni terbagi menjadi dua prioritas.
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Tahap 2 Bulan November, Ini Cara Daftarnya!
Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.