Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Pastikan Terpenuhi Agar Bisa Cair!

- 24 November 2020, 10:52 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober di Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis dan Smartfren
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober di Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis dan Smartfren /Semarangku.com

SEMARANGKU – Hari ini terakhir penyaluran di tahap1 periode November! Simak syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Bulan ini pencairan kuota internet gratis dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 22 hingga 24 November 2020. Dan kedua, pada tanggal 28 hingga 30 November 2020.

Pemberian kuota internet gratis dari Kemendikbud ini dilakukan untuk memperlancar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Bisa Selamat dari Ledakan Gunung Merapi, Ini Tradisi Adat Jawa yang Dipercaya Hingga Saat Ini

Baca Juga: Segera Lapor ke Sini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Telkomsel, Indosat, XL, Tri

Penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah para pelajar baik yang duduk di PAUD hingga SMA, mahasiswa, guru, dosen serta instansi pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dari artikel ini pembaca akan mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud bagi para penerimanya.

Begini syarat untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud!

Baca Juga: Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Dudung Dapat Dukungan Panglima TNI

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x