Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?

16 November 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang tengah memeriksa pasokan listrik. /PLN

SEMARANGKU – Ingat! Hanya ada 7 golongan pelanggan listrik nonsubsidi PLN yang mendapat keringanan tagihan tarif listrik. Simak informasinya dalam artikel ini.

Kini para pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dapat menikmati keringanan tarif listrik dari pemerintah.

Keringanan tarif listrik dari pemerintah yang diberikan kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN ditujukan untuk meringankan beban ekonomi selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair? Ini Cara Cek di Telkomsel, Indosat,XL, Smartfren, dan Tri

Baca Juga: CEK FAKTA: Akan Ada Gelombang Panas Melanda Indonesia, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Namun, selain alasan tersebut pemeberian keringanan tagihan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dikarenakan oleh beberapa faktor seperti:

1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS

2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%

3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel

Baca Juga: Siap-siap! Nasib Jokowi Bisa Seperti Presiden RI Ke-2 Karena 3 Alasan Berikut Ini

4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Pemberian keringanan tarif listrik kepada pelanggan listrik nonsubsidi PLN tersebut dikhususkan oleh pemerintah kepada 7 golongan saja. Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh.

Baca Juga: Tak Cukup Rp50 Juta, Anies Baswedan Bakal Denda Habib Rizieq Rp100 Juta? Ini Faktanya

Target penerima penuruntan tarif listrik nonsubsidi PLN sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Tujuh pelanggan yang menerima tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA – 5000 VA

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 kVA

Baca Juga: Bakal Cair Lagi, Cek Jadwal, Syarat, dan Jumlah Kuota Internet Gratis Kemdikbud untuk November Ini

7. Penerangan jalan umum

Berikut disajikan pula kriteria pemberian token listrik gratis kepada para penerima yang dikhususkan:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Revolusi Akhlak, Teddy Gusnaidi Sebut HRS Bagai Toa Rusak: Bacot!

3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler