Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum

13 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT /Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU – Pendaftaran bantuan UMKM BPUM masih dibuka untuk pelaku usaha di Indonesia.

Segera daftar bantuan UMKM BPUM sebelum sisa kuota habis. Kabarnya pendaftaran diperpanjang hingga November 2020.

Simak cara daftar bantuan UMKM BPUM selengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: Geger! Israel Bakal Nyatakan Perang dengan Iran Jika Joe Biden Lakukan Hal Ini, Obama Juga Terkait

Baca Juga: Tegas Gunakan Ayat Al Quran, Vladimir Putin Ingatkan Pesan Ini di Depan Berbagai Pemuka Agama

Bantuan UMKM BPUM merupakan upaya pemerintah dalam melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

Bantuan UMKM BPUM merupakan program dari pemerintah yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM.

Bagi para penerima manfaat bantuan UMKM BPUM akan mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Baca Juga: Rp2,4 Juta Pasti Ditransfer, Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM via BRI di Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta Tidak Akan Cair ke Pelaku Usaha yang Melanggar Kriteria Ini

Pendaftaran bantuan UMKM BPUM dengan cara offline dapat dengan langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM. Berikut syarat yang harus dipenuhi para pendaftar BPUM!

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Mengapa Prabowo Tidak Ikut Jemput Habib Rizieq Shihab, Ini Penjelasan Petinggi Gerindra, Bukan Takut

Baca Juga: Respon Tegas Moeldoko Terhadap Habib Rizieq Shihab, Tidak Ada Kriminalisasi Ulama!

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Tak Seperti Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pakai Ayat Alquran Saat Pidato untuk Hal Ini!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Cair ke 5 Rekening, Berikut Daftar Lengkapnya

Bagi para pendaftar BLT BPUM UMKM yang lolos verifikasi tim seleksi akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Berikut cara mudah melakukan pengecekan untuk memastikan kamu adalah penerima BLT BPUM UMKM!

· Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum.

· Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kesal dan Kecewa Karena Siswa di Daerah Ini Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut

· Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

· Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Jikaa saat cek penerima di eform.bri.co.id/bpum, NIK penerima tidak terdaftar maka penerima bantuan UMKM BPUM dapat mencairkan bantuan ketika namanya termasuk daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Pemohon bantuan UMKM BPUM bisa menggunakan salah satu dari bank himbara untuk melakukan pencairan (himpunan bank milik negara) baik bank Mandiri, BTN, BRI, maupun BNI.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler