Wajib Pajak Khawatir BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin 2 BSU Tak Ditranfer? Ini Sebabnya!

11 November 2020, 06:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU tidak akan cair ke wajib pajak? ini penjelasannya /PIXABAY

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU mulai pencairan namun wajib pajak khawatir tak ditransfer dan ini ada sebabnya.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU termin 2 tak akan diterima wajib pajak sebab ada keterkaitan antara data pekerja dan data wajib pajak.

Berikut ini penjelasan mengapa wajib pajak tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU, dari data pekerja dan data wajib pajak Kemnaker temukan masalah ini.

Dalam keterangan resminya Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU ini.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Jawa Tengah Juara 1 Provinsi Terinovatif 2020, Ganjar Pranowo: Hasil Keseriusan Wilayah Jateng

Seperti diketahui jika ada mekanisme pencairan yang harus tetap mengikuti Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

Dalam keterangan resminya Menaker telah mengatakan hal ini jika memang ada beberapa kendala terkait pencairan dana bantuan langsung tunai kepada pekerja tersebut namun kini sudah teratasi.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sulit Cair ke Pekerja yang Pakai Rekening Ini, Gawat Nih

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo! Cek Daftar Terbaru Harga Resmi Membuat SIM Tahun 2020

Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Bukan di Juventus dan Atletico Madrid, Alvaro Morata Mengaku Ingin Pensiun di Klub Ini

Baca Juga: Input NIK KTP ke https://dtks.kemensos.go.id/ Bisa Dapat Sembako Sampai Bansos BST Rp 300 Ribu

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran seperti yang telah disinggung Menaker Ida dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tunda Pemberian Selamat Pada Joe Biden dan Kamala Harris, Ini Alasannya

Baca Juga: Wow! Melalui pembiayaan.depkop.go.id, Kamu dapat Mengetahui Penerima BLT BPUM UMKM Se-Indonesia

Setelah pencairan gelombang 1 selesai sekira dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Hasil pemadanan data diterima Kemnaker pada tanggal 6 lalu dan dijadikan dasar untuk proses pencairan gelombang 2.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Baca Juga: Cek KTP NIK di https://dtks.kemensos.go.id/ Pastikan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu 2021

Baca Juga: Massa Habib Rizieq Bubar, Fasilitas Bandara Seokarno Hatta Rusak dan Rugi Puluhan Juta!

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler