Asyik, 7 Golongan Pelanggan Ini Dapat Penurunan Biaya Listrik PLN, Kamu Termasuk? Cek di Sini

26 Oktober 2020, 16:09 WIB
PLN menurunkan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.* /Dok. PLN./

SEMARANGKU – Ada 7 golongan nonsubsidi yang mendapat keringanan berupa penurunan biaya listrik PLN, cek milikmu mungkin termasuk.

7 pelanggan listrik PLN yang dapat menikmati penurunan biaya listrik PLN akan menikmati program ini hingga Desember mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: 12 Duta Besar LBBP untuk Negara Sahabat Dilantik oleh Presiden Jokowi

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan 6 Bansos Ini Akan Dilanjutkan Hingga 2021, Ada BLT Subsidi Gaji dan UMKM

Sejak pandemi meningkat, pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial atau bansos untuk masyarat yang membutuhkan.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan pemerintah yaitu berupaka program stimulus atau pemberian diskon listrik PLN ke sejumlah masyarakat.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Baca Juga: Polri Jadwalkan Pemanggilan Pemeriksaan Terhadap 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: Ada Potensi Hujan Lebat Hingga 27 Oktober

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA

  2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA

  3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA

  4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas

  5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA

  6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA

  7. Penerangan jalan umum

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Waduh, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Masuk ke HP dengan Nomor Ini, Cek Milikmu

Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI, Datangi Kantor Ini Bawa KTP, BLT UMKM Banpres BPUM Bisa Cair Rp 2,4 Juta

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Baca Juga: Waduh, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Masuk ke HP dengan Nomor Ini, Cek Milikmu

Baca Juga: Kisah V BTS Sebelum Debut dan Sukses Jadi Idola K-Pop, Ayah Tahu JYP Tapi Tidak Tahu Big Hit

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler