Bantuan Sosial Cair Lagi Tahun Depan, Penerima BLT UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu

20 Oktober 2020, 06:37 WIB
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya /Semarangku

SEMARANGKU – Penting untuk diketahui, berikut daftar lengkap bantuan sosial atau bansos yang cair lagi tahun depan, penerima BLT UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib tahu.

Melihat pandemi yang masih meningkat, pemerintah pun memutuskan bahwa sejumlah program bantuan sosial akan diperpanjang hingga tahun 2021. Selain BPJS ada subsidi gaji dan kartu prakerja yang bakal diperpanjang pendaftarannya.

Program BLT UMKM yang dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan ke 9 juta penerima tahap kedua.

Baca Juga: Berita Bagus, Kartu Prakerja dan Sembako Cair Sampai 2021, Cek 6 Daftar Bansos Diperpanjang di Sini

Baca Juga: 3 Pilihan Kuota Internet Gratis dan Murah dari Telkomsel 10 - 50 GB, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Sedangkan, program BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diterima oleh sekira 11,9 juta pekerja dari total penerima 12,4 juta pekerja per tanggal 12 Oktober 2020.

Masih ada empat bantuan lain yang akan diperpanjang hingga 2021 mengutip dari Bappenas, cek persyaratannya.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

Baca Juga: Jalani Cuti Bersama Oktober 2020, Mendagri Tito Karnavian Himbau Hal Ini

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Usai BLT Subsidi Gaji, Satgas PEN: Bantuan Baru Akan Disalurkan ke Golongan Ini!

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Disini Siapa yang Boleh Daftar

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

  1. BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Mau Bantuan BLT UMKM Program BPUM Pakai Cara Mudah Online Langsun Cair Modal Rp 2,4 Juta, Pelaku UKM

Baca Juga: Cara Dapat Hadiah Kuota Internet Gratis 100 GB Hingga Iphone 11, Khusus untuk Pengguna By.U

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis dan Murah 50 GB Plus Bisa Youtube-IG, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Akhir November, Cek Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM Terbaru Via Online

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program bantuan sosial di atas.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler