Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini

20 Oktober 2020, 04:32 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. /Antara/HO-Biro Pers Istana

SEMARANGKU – Berbeda dari sebeumnya, terbaru syarat penerima BLT UMKM Program BPUM yang pendaftarannya diperpanjang hingga akhir bulan.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan pendataan kembali.

Melalui program bantuan ini, para penerima akan menerima hibah modal sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara langsung melalui rekening.

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!

Tetapi, tidak semua pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan bantuan modal ini, hanya yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkannya.

Belum lagi program bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021 menurut Bappenas sehingga diharapkan segera mendaftaran.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 juta penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Baca Juga: Muncul Klaster Demo di Semarang, Ganjar Pranowo: Nanti Kami Urus!

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Siswa: Jangan Provokasi Kami!

Berikut syarat kriteria penerima BLT UMKM Program Banpres Produktif:

1. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan

2. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon

3. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing

4. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2 juta sesuai atas nama pemohon

5. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

Baca Juga: Patut Dicontoh, Pelajar di Kota Semarang Gelar Aksi Damai dan Tolak Demo Anarkis

Baca Juga: Utamakan Damai, Ganjar Pranowo Beri Ruang Aspirasi Terbuka Bahas UU Cipta Kerja

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal, untuk warga Kota Semarang bisa melalui link: bit.ly/bansospusatsmg..

Selain berkas di atas, pendaftar juga harus mengantongi KTP tempat pendaftar tinggal dan usahanya juga dijalankan di sana.

Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan atau tidak yaitu dengan mengecek sms yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan sms tersebut.

Baca Juga: Usai Tolak Permintaan Soal Omnibus Law, Presiden Jokowi Malah Utus Mensesneg Temui MUI, Ada Apa?

Baca Juga: Penampakan Asli Member BTS Tanpa Make Up, Jimin Tetap Menawan!

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Besaran bantuan yang diberikan yaitu Rp 2,4 juta berupa hibah modal.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler