BSU Atau BLT Subsidi Gaji Kira-Kira Dapat Atau Tidak? Langsung Cek Saja di Laman BPJS Berikut

11 Mei 2022, 20:03 WIB
BSU Atau BLT Subsidi Gaji Kira-Kira Dapat Atau Tidak? Langsung Cek Saja di Laman BPJS Berikut /

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU kira-kira bakal kalian dapatkan atau tidak di bulan Mei 2022 ini?

Daripada merasa ragu dan bimbang, langsung saja periksa sendiri status penerima BLT Subsidi Gaji di laman BPJS.

Cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji tersebut lewat laman BPJS bisa kalian temukan dibawah.

Baca Juga: BSU Cair Mei 2022? Berikut Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Langsung ke Laman BPJS

Berikut ini adalah caranya:

1. Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Ketuk kolom pilihan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman

3. Input data diri mulai dari nomor NIK KTP, nama lengkap, hingga tanggal lahir

4. Lakukan verifikasi dengan ceklis kolom "I'm not robot"

5. Ketuk tombol "Lanjutkan";

6. Tunggu proses, kemudian status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan muncul.

Setelah memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji di atas, kalian akan mendapatkan kemungkinan dua jawaban.

Baca Juga: BANTUAN BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Hingga Dapat Uang Sebesar Rp1 Juta

Kemungkinan tersebut adalah dapat atau tidak. Jika dapat, selamat. Kalian berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Hanya saja, jika belum dapat, mungkin ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Silakan simak syaratnya.

Kalau kalian tidak dapat, mungkin ada satu atau lebih syarat yang tidak kalian penuhi.

Syarat yang pertama adalah berwarganegaraan Indonesia. Syarat ini cukup mudah.

Kemungkinan besar kalian tidak ada masalah di syarat ini. Syarat kedua adalah gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Mulai dari tahap ini bisa jadi bermasalah. Pastikan gaji kalian sesuai dengan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji.

Ketiga, ini semakin sulit, yakni menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pastika kalian menjadi anggota aktif.

Itulah cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja di Indonesia.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler