Pemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Masyarakat, Simak Syaratnya

- 8 April 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/

SEMARANGKU - Artikel ini menyediakan informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kamu bisa menyimak apa saja syarat yang diperlukan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Pemerintah memutuskan untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan April 2022.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan ini untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

Kabarnya pemerintah melalui bantuan Subsidi Upah akan memberikan dana sebesar Rp. 500.000/ bulan selama 2 bulan.

Proses pembayaran akan diberikan sekaligus yakni Rp. 1.000.000.

Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Bulan Ramadhan 2022, Umat Islam Perlu Tahu!

Namun harap dipahami bahwa Bantuan Subsidi Upah ini tak bisa diterima oleh semua orang.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x