Pemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Masyarakat, Simak Syaratnya

- 8 April 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat lengkap yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah ini wacananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja.

Dapat Besarnya anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Simak syarat-syarat lengkap untuk bisa menerima Bantuan Subsidi Upah di abwah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta.

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota di atas hingga penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah