BSU Cair Bulan April Ini Syarat Dapat Subsidi Gaji yang Harus Dipenuhi dan Cara Pengecekan BSU

- 9 April 2022, 05:30 WIB
Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Pakai HP di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Pakai HP di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker /tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.id/
 
SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair bulan April ini, berikut syarat yang harus dipenuhi. 
 
Anda bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika memenuhi syarat-syarat berikut. 
 
Artikel ini menyediakan informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh rencananya akan kembali cair bulan April ini. 
 
 
Airlangga Hartanto selaku Menko Perekonomian mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta yang berpenghasilan kurang dari Rp3.500.000 per bulan. 
 
Bantuan ini diberikan untuk para pekerja sebesar Rp500.000 per bulan.
 
Akan tetapi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan sekaligus selama dua bulan, yakni sebesar Rp1.000.000. 
 
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut? Simak ulasan berikut sampai akhir. 
 
Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 
 
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021
 
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang seberapa Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp.4.800.000
 
4. Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan oleh pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
 
Setelahnya Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pengecekan.
 
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
 
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Kemudian lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun mengunakan kode OTP yang akan di kirimkan ke nomor handphone Anda
 
3. Setelah terdaftar, silakan login ke dalam akun Anda
 
4. Lengkapi profil biodata diri Anda yang berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
 
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi tentang apakah Anda terdaftar menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.
 
Demikian informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dan cara pengecekannya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x