Pemerintah Memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak Syarat Lainnya

- 8 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan pada April 2022.

Beberapa golongan masyarakat bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun tentu saja tak semua masyarakat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tujuan pemerintah memberikan bantuan ini untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

Kabarnya pemerintah melalui bantuan Subsidi Upah akan memberikan dana sebesar Rp. 500.000/ bulan selama 2 bulan.

Proses pembayaran akan diberikan sekaligus yakni Rp. 1.000.000.

Namun harap dipahami bahwa Bantuan Subsidi Upah ini tak bisa diterima oleh semua orang.

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat lengkap yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x