Bantuan Subsidi Upah ini wacananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Bulan Ramadhan 2022, Umat Islam Perlu Tahu!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja.
Dapat Besarnya anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.
Simak syarat-syarat lengkap untuk bisa menerima Bantuan Subsidi Upah di abwah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota di atas hingga penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.