Pemerintah Memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak Syarat Lainnya

- 8 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/

4. Bekerja di wilayah PPKM tingkat tiga dan tingkat empat yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Setelah mengetahui syarat-syarat lengkap untuk mendapatkan BSU tersebut, selanjutnya melakukan pengecekan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Setelah anda terdaftar, selanjutnya login ke dalam akun anda.

4. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan lokasi.

5. Selanjutnya yaitu cek pemberitahuan.

Pemberitahuan akan memberitahukan apakah Anda termasuk dalam daftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x