PPKM Level 4 Diperpanjang, Cek Penerima Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021

10 Agustus 2021, 15:30 WIB
Tren Baru Pamer Isi Saldo ATM Merebak, Netizen: Bisa-bisanya Pamer Lagi Pandemi Gini /Photo by Eduardo Soares on Unsplash

SEMARANGKU - Cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan cair Agustus 2021 setelah pemerintah meresmikan perpanjangan PPKM Level 4.

Cek penerima pada tautan yang ada dalam artikel ini untuk mengetahui apakah sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan BSU kepada para pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Cair?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meresmikan bahwa PPKM Level 3 dan Level 4 resmi diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 10 Agustus 2021.

Dalam penyampaiannya, bahwa PPKM Level 3 dan Level 4 resmi diperpanjang sejak tanggal 10 - 16 Agustus 2021.

Baca Juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cukup Pakai KTP Calon Penerima BSU

 

Hal senada juga disampaikan Menaker Ida Fauziyah yang menyatakan memperpanjang bantuan kepada para pekerja atau buruh.

Pihaknya mengatakan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta di bulan Agustus 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan Rp1 juta Cair Agustus 2021, Apa Dikenakan Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut ini syarat penerima bantuan BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji:

  • Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  • Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  • Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Agustus 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler