SEMARANGKU – Tidak semua pekerja berhak mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU Ketenagkerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dicairkan untuk pekerja dengan golongan tertentu.
Nantinya, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja yang berjak mendapatkan BLT subsidi gaji ini.
Aturan mengenai pencairan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini telah tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dari aturan itu, hanya golongan tertentu yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.
Berikut golongan pekerja yang bisa mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja atau buruh penerima upah atau gaji
- Pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar program ini BLT subsidi gaji ini, pekerja diminta melapor ke bagian HRD masing-masing perusahaan.
Pemerintah menjanjikan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair usai lebaran 2021 ini.
“Nanti setelah Lebaran,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah. ***
Baca Juga: Telkomsel Berani Tambah Investasi 300 Juta Dolar AS di Gojek, Ini Alasannya
Besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 2,4 juta pada tahun lalu. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan. ***