Hitungan Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja, Bisa Jadi Acuan Buruh dan Pengusaha

18 April 2021, 20:51 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan jika tak patuh. /Instagram.com/@kemnaker

SEMARANGKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyusun rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh.

Besaran THR yang diberikan kepada buruh bisa berbeda-beda tergantung dari masa kerja. Menker telah menyiapkan rumus yang bisa menjadi acuan bagi pengusaha dan buruh.

Rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh, telah ditetapkan lewat SE Menaker.

Baca Juga: 3second Buka Buka Gerai Baru di Semarang, Ada Diskon 50 Persen Hingga Lebaran

Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan

Dalam SE Menaker tersebut, disebutkan THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan THR sebessar 1 bulan upah.

Misalnya upah atau gaji buruh dalam 1 bulan sebesar Rp3 juta, maka THR yang berhak didapatkan buruh tersebut adalah Rp3 juta.

Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa

Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB

Sementara bagi buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Dalam SE Kemenaker tersebut juga menjelaskan mengenai kondisi perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Jika pengusaha atau perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka gubernur, bupati maupun wali kota, diminta mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi.

Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia

Baca Juga: Bermitra SpaceX Milik Elon Musk, NASA Bersiap Daratkan Astronot Wanita Pertama di Bulan

“Solusi itu diberikan dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan, secara kekeluargaan dan dengan itikad baik,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler