Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2021, Dapat Rp300 Ribu per Bulan

26 Januari 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2021.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – Simak syarat dan cara daftar bantuan BLT Dana Desa tahun 2021 berikut ini di mana para penerima akan dapat bantuan senilai Rp300 ribu per bulan.

BLT Dana Desa diberikan kepada masyarakat desa yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah dan terkena dampak pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa di tahun 2021, masyarakat bisa menyimak syarat sampai cara daftar bantuan sebesar Rp300 ribu berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Setelah Ada Vaksin Kita Terbebas dari Covid-19? Ini Faktanya

Baca Juga: Pemerintah Bagi Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu per Bulan di Tahun 2021

Keluarga penerima manfaat  BLT Dana Desa harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan, berikut kriterianya:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  2. Bukan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya dari pemerintah

Berdasarkan buku APBN Kita Januari tahun 2021, bantuan BLT Desa diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair ke Karyawan, BSU Ditransfer Dua Kali, Ini Jadwalnya!

Baca Juga: Piala Italia Inter Milan vs AC Milan, Link Live Streaming Gratis, Prediksi, H2H, dan Statistik

Jika keluarga penerima manfaat BLT Desa merupakan petani BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Pada tahun 2020, untuk mendapatkan BLT dana desa, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukannya ke pihak pemerintahan di tingkat desa seperti RT, RW, atau kelurahan.

Calon penerima bantuan yang memenuhi syarat mendapat bantuan tetapi belum memiliki KTP bukti domisili di desa tersebut tetap bisa mendapat bantuan tanpa perlu membuat KTP terlebih dahulu. Calon penerima akan dimintai alamat lengkapnya.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Tempati Gedung Putih, Hillary Clinton: Anjing Datang Kembali

Baca Juga: India Larang Penggunaan 59 Aplikasi Buatan China, TikTok dan BIGO Live Termasuk!

Diketahui pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan di tahun 2021 ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.

Sejumlah bantuan sosial disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial di antaranya yaitu bansos tunai, bansos sembako, bansos PKH.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler