Cara Dapat Bantuan BLT Rp300 Ribu dari Pemerintah di 2021, Khusus Ibu-ibu, Cek di Sini

23 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil /PRFMNews

SEMARANGKU – Ibu hamil bisa dapat bantuan BLT Rp3 juta dari Pemerintah di bulan Januari 2021

BLT ibu hamil senilai Rp3 juta sudah mulai disalurkan sejak tanggal 4 Januari 2021 dari Kementerian Sosial.

Dalam program tersebut, ibu hamil mendapatkan bansos Rp3 juta dalam setahun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair di Tahun 2021 atau Tidak? Kemnaker Tunggu Hal Ini Selesai

Baca Juga: Media Jerman: Luka Jovic Tolak Tawaran AC Milan Karena Ada Zlatan Ibrahimovic

Bantuan tersebut disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Nantinya, BLT ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: V BTS Ungkap Perubahan Jimin Sejak Debut Hingga Sekarang

Baca Juga: Putri Jenderal Iran Qassem Soleimani: Donald Trump Bunuh Ayah Saya, Namun Kini Dia Hancur

Jika tidak memilikinya dan merasa butuh bantuan tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada RT maupun RW di desa masing-masing.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Januari 2021.

Syarat dan cara dapat BLT ibu hamil

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Unggah Foto Pegolf Mirip Donald Trump, Pemimpin Tertinggi Iran Tegaskan Balas Dendam

Baca Juga: Pasangan di Inggris Ini Percepat Tanggal Pernikahan Karena Terpapar Covid-19

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler