Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu Selama 4 Bulan, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

22 Januari 2021, 13:25 WIB
Cara dapat bantuan BST Rp300 ribu dari Kemensos.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – Begini cara dapat bantuan BST Rp300 ribu selama 4 bulan, link untuk cek penerima yaitu laman dtks.kemensos.go.id.

Bantuan BST Rp300 ribu diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan dan sudah mulai disalurkan sejak 4 Januari lalu.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan BST Rp300 ribu selama 4 bulan bisa menyimak cara dapat bantuan dari pemerintah berikut ini.

Baca Juga: Donald Trump Lengser Diganti Joe Biden, AS ‘Akur’ Lagi dengan WHO

Baca Juga: Jackson GOT7 Dikonfirmasi Akan Lakukan Kerja Sama Bisnis dengan Sublime Artist Agency

Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Seperti yang telah dirumuskan dalam APBN 2021, pemerintah akan mencairkan dana bantuan BST kepada 10 juta KPM sepanjang tahun 2021 dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Bantuan BST akan disalurkan dengan besaran tetap sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 4 bulan dimulai dari bulan Januari 2021.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Pastikan BLT Pelaku UMKM Berlanjut di Tahun 2021

Baca Juga: Bahasa Asing Lebih Keren? Begini Kata Dosen Vokasi UI

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
  2. Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di NIK.
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik ‘Cari’.
  7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi kantor pos dan memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler