Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021 Cair? Kemnaker Beri Kepastian Ini

19 Januari 2021, 05:30 WIB
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair tahun 2021, begini penjelasan Kemnaker.* /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – Kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2021 cair? Kemnaker memberikan kepastian ini untuk para karyawan penerima.

Pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2021 sangat dinantikan oleh para karyawan yang termasuk golongan penerima.

Kemnaker telah memberikan rincian penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 dan memberikan penjelasan terkait pencairan tahun 2021.

Baca Juga: Metode Bersalin Minim Rasa Sakit Hadir di Bantul Yogyakarta, Ini Kelebihannya!

Baca Juga: Basarnas Kembali Perpanjang Masa Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hingga Tanggal ini

Paparan Kemnaker Perihal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Target penerima bantuan BLT subsidi gaji sendiri pada tahun 2020 sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran bantuan subsidi upah atau BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).  

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa Bumi di Sulbar, 84 Telah Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Delapan Nakes di Jateng Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pranowo: Tidak Parah

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Tanpa Kejelasan, 400 Nakes di Kota Semarang Tidak Jadi Disuntik Vaksin

Baca Juga: Gawat! Kelompok Bersenjata Pro Donald Trump Muncul Menjelang Hari Pelantikan Joe Biden

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi gaji saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler