Kabar Baik! Karyawan yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji di Tahun 2020 Bisa Dapat di 2021, Ini Syarat

18 Januari 2021, 07:30 WIB
Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cek Rekening Anda Sekarang /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU – Kabar baik! Karyawan yang belum mendapatkan BLT subsidi gaji di tahun 2020 bisa mendapatkannya di tahun 2021 jika memenuhi syarat berikut, apa saja?

Bantuan BLT subsidi gaji mulai dicairkan sejak September tahun 2020 dan Kemnaker mengungkapkan bantuan tersebut tengah diusahakan cair di tahun 2021 jika belum dapat di tahun lalu.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji tahun 2021 bagi yang belum menerimanya di tahun 2020, harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

Baca Juga: GRATIS! Telkomsel Beri Hadiah Pulsa Rp4 Juta dan iPhone 12, Cek Syarat dan Cara Dapat!

Baca Juga: Catat! Joe Biden Janji Cabut Larangan Negara Muslim Masuk AS Sejak Hari Pertama Jabat Presiden

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Bagi yang Belum Dapat di Tahun 2020 Bisa Dapat di 2021

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).  

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Senin, 18 Januari 2021 Ada Cagliari vs AC Milan dan Lanjutan Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin, 18 Januari 2021, Ada Film Brick Mansions dan Flirting Scholar

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Radha Krishna dan Jadwal ANTV Hari Ini Senin, 18 Januari 2021

Baca Juga: Rahasia Aldebaran Terbongkar, Andin Marah dan Pilih Cerai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 18 Januari 2021

“Di samping itu, data riil penyaluran bantuan subsidi gaji saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Malam Hari Ini Ada Jaka Sembung dan Raden Kian Santang

Baca Juga: Man City vs Crystal Palace, Menang 4-0, Manchester City Lanjutkan Trend Positif!

Berikut ini syarat agar bisa mendapat bantuan BLT subsidi gaji yang cair pada tahun 2021 bagi yang belum mendapatkannya di tahun 2020:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buru penerima gaji atau upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Memiliki rekening yang aktif.***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler