HORE! BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

14 Januari 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil /Pixabay/Eko Anug

SEMARANGKU – Bantuan BLT ibu hamil Rp3 juta bulan Januari cair, cek syarat dan cara dapatnya dalam artikel ini.

Dalam program BLT PKH 2021, Kemensos memberikan program baru dengan memberikan BLT ibu hamil yang tidak diterapkan pada program tahun sebelumnya.

Program BLT ibu hamil ini termasuk pada kelompok Program Kartu Harapan 2021 dari Kemensos.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Akan Cair Lagi, Siapkan Ini Agar Dapat!

Baca Juga: Moeldoko Beberkan Vaksin Jokowi dan Masyarakat Berbeda, Ini Faktanya!

BLT ini sudah disalurkan sejak tanggal 4 Januari pada tahap pertama. Kemudian, disusul tiga tahap selanjutnya selama tahun 2021.

Adapun tahap selanjutnya penyaluran BLT PKH ibu hamil ini pada bulan April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Daftar Online Bantuan BLT UMKM 2021 Bisa Melalui Media Facebook, Ini Faktanya!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Peringatan ke Warga Jateng Usai Vaksinasi Perdana: Awas!

Adapun syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil sebagai berikut:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gunakan Pakaian Seba Hitam Saat Jadi Orang Pertama Suntik Vaksin di Jateng

Baca Juga: Gagal Dapat BLT Gaji 2020, Ini Syarat Bagi Karyawan di 2021

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler