Gagal Dapat BLT Gaji 2020, Ini Syarat Bagi Karyawan di 2021

- 14 Januari 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi: Ketahui, Ini 5 Fakta jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasikan Seratus Persen kepada Penerima
Ilustrasi: Ketahui, Ini 5 Fakta jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terealisasikan Seratus Persen kepada Penerima /instagram.com/ @kemnaker/.*/instagram.com/ @kemnaker

SEMARANGKU – Bagi karyawan yang gagal mendapatkan BLT Gaji di tahun 2020, maka bisa mendapatkan di tahun 2021.

Syarat untuk mendapatkan BLT Gaji di tahun 2021 sebenarnya hampir sama dengan tahun 2020, namun bagi karyawan harus memperhatikan hal ini.

Jadi bagi karyawan yang belum mendapatkan BLT Gaji tahun 2020 tidak perlu bingung, cukup lakukan hal-hal ini sebagai syaratnya.

Baca Juga: Cek Penerima Vaksin COVID-19 Melalui pedulilindungi.id Sekarang! Begini Langkahnya

Baca Juga: Suami Mantan Wagub Jateng Rustriningsih Meninggal Dunia

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah disalurkan oleh Kemnaker pada mulai September-Desember 2020.

Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Baca Juga: Ada Film Insidious The Last Key Malam Ini, Cek Jadwal Acara Trans TV Hari ini Kamis, 14 Januari 2021

Halaman:

Editor: Endro

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x