Cara Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Pakai KTP, Hanya Masukkan Data Ini

14 Januari 2021, 05:10 WIB
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH meskipun tidak mempunyai KIS. /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

SEMARANGKU – Berikut ini cara cek bansos sembako Rp200 ribu di laman dtks.kemensos.go.id tanpa perlu memasukkan nomor KTP dan hanya perlu memasukkan data-data lokasi tempat tinggal, berikut caranya.

Untuk mengetahui penerima bansos sembako Rp200 ribu masyarakat bisa melakukan pengecekan di DTKS, lebih tepatnya di link dtks.kemensos.go.id tanpa perlu memasukkan nomor KTP.

Simak cara cek bansos sembako Rp200 ribu berikut di laman dtks.kemensos.go.id, masukkan data seperti lokasi kabupaten, kecamatan, dan sebagainya di tampilan yang muncul, berikut alur-alur pengecekannya.

Baca Juga: Jasad Tentara Israel Ditemukan di Tepi Barat Palestina, Diduga Tewas Ditembak!

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ibnu Jamil Akui Masih Pantau Perkembangan

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yaitu PKH, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Progam sembako diberikan Rp 200 ribu per keluarga per bulan dengan target penerima sebanyak 18,8 juta penerima dan total anggaran Rp 42,5 triliun.

Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui bank himpunan negara yang terdiri dari bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Raffi Ahmad Sudah Divaksin, PB IDI: Ini Membangkitkan Kepercayaan Masyarakat

Baca Juga: Italia Tangkap 350 Anggota dan Pendukung Ndrangheta, Mafia Terkaya dengan Kekayaan Rp911 Triliun

Mensos Risma mencontohkan kartu sembako dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” kata Presiden Jokowi pada peluncuran bantuan 4 Januari lalu.

Presiden juga menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran bahwa bantuan yang diterima oleh penerima nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

Baca Juga: Kasus KDRT Ibu Kandung ke Anak di Demak Berakhir dengan Tangis Haru dan Pelukan Damai

Baca Juga: Operasi Penyelaman Pesawat Sriwijaya Air Dihentikan Pukul 13.00 WIB Karena ada Potensi Bahaya Ini

Sama halnya dengan program bantuan sosial dari Kemensos yang lainnya, masyarakat dapat mengakses DTKS untuk mengetahui apakah mendapat bantuan ini atau tidak, berikut caranya.

  1. Buka laman DTKS dengan klik link dtks.kemensos.go.id
  2. Klik bagian Daftar Ruta DTKS yang berada di pojok kanan atas halaman tersebut
  3. Masukkan data-data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  4. Masukkan kode captcha yang muncul
  5. Klik ‘Cari Rumah Tangga’
  6. Cari nama kepala rumah tangga yang ada di antara data yang muncul

Sebagai informasi, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan. Tetapi, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota keluarga di rumah tangga tersebut.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler