Hadir Kembali di 2021, Cek Syarat Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Agar Lolos

2 Januari 2021, 10:04 WIB
BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta.* /Semarangku.com

SEMARANGKU – Hadir kembali di tahun 2021, cek syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 juta agar lolos dan dapat bantuan modal dari pemerintah.

BLT UMKM Banpres BPUM akan diberikan dengan besaran bantuan sebesar Rp 2,4 Juta di mana syarat penerima BPUM adalah sebagai berikut

Perhatikan syarat berikut agar lolos menjadi penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 juta yang diberikan dalam bentuk hibah modal.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid ke Pembentukan Front Persatuan Islam oleh Eks FPI: Jangan Diganggu Lagi

Baca Juga: Kamu Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Cek Online di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Menteri Koprasi dan UMKM mengaku, pihaknya kini telah melakukan evaluasi dan mengusulkan UMKM BPUM senilai Rp. 2,4 juta bisa tersalurkan di 2021.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM akan melanlanjutan BPUM UMKM Rp 2,4 ini karena animo masyarakat yang tinggi.

Pada periode 2020 BLT UMKM telah cair 100 persen dengan nilai anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Persiapkan! Pemerintah Akan Kembali Mencairan Bantuan Sosial Ini di Tahun 2021, Cek Penerima di Sini

Baca Juga: CEO BioNTech-Pfizer Sedang Menguji Keampuhan Vaksinnya pada Varian Baru Covid-19 dari Inggris

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengungkapkan bahwa proses penyaluran BLT UMKM 2020 telah sesuai dengan prosedur.

Inilah syarat yang perlu Anda perhatikan agar lolos mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di Tahun 2021

Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Melalui Web dan WA Bisa Dapat Diskon Listrik PLN Bulan Ini! Intip Langkah-langkahnya

Baca Juga: Terungkap Sosok Pelaku Peleceh Lagu Indonesia Raya dan Fakta Mengejutkan Tentangnya

Anda memiliki Usaha Mikro yang sedang berjalan, selain itu penerima BLT UMKM BPUM 2021 tidak diperuntukan bagi PNS yang mungkin menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Kepala Desa atau perangkat desa serta jajaran direksi, komisaris dan pengawas BUMN atau BUMD.

Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta juga, tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler