BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Dilanjut di 2021, Cek Syarat Penerima BPUM Tahun Ini di Sini!

1 Januari 2021, 09:33 WIB
BLT BPUM UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 juta, Ini Syarat Penerimanya /pixabay.com/EmAji

SEMARANGKU - Ini syarat penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.

Lengkapi syarat penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta agar bisa dapat bantuan tersebut di 2021.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengaku pihaknya kini tengah mengevaluasi dan mengusulkan agar BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta bisa cair di 2021.

Baca Juga: Cara Mengatasi Ngantuk Saat Beraktivitas, Dijamin Mata Langsung Melek!

Baca Juga: Jumlah Koruptor 2020 Capai Angka Ini, Apakah Akan Bertambah di 2021?

Teten Masduki mengatakan tanggapan pelaku UMKM untuk bantuan BPUM Rp2,4 juta di 2020 sangat antusias, oleh karena itu BLT UMKM BPUM diharapkan bisa dicairkan lagi di 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM juga menyebut bahwa proses pencairan BLT UMKM BPUM periode 2020 telah terealisasikan 100 persen dengan nilai anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Selain itu, Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengaku bahwa proses penyaluran BLT UMKM 2020 telah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: TNI Beri Sembako untuk Warga di Perbatasan Papua New Guinea, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Bukan Disuruh! Gisel Sebut Karena Hal Ini, Dia Rela Merekam Video Syur dengan MYD

Agar nanti kamu bisa dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di 2021 jika benar-benar diperpanjang.

Segera lengkapi syarat berikut.

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Film Ikut Aku ke Neraka Tayang Malam Ini, Berikut Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Jumat 1 Januari 2021

Baca Juga: BTS Sambut Tahun Baru 2021 dengan Keinginan Membuat Kenangan dengan ARMY, Ini Harapan Mereka

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News Komite UMKM

Tags

Terkini

Terpopuler