MAAF! Bantuan Rp1 Juta Kemdikbud Hanya Cair ke Golongan Pelajar Ini, Cek pip.kemdikbud.go.id

20 Desember 2020, 05:45 WIB
ilustrasi Login Pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima Bantuan PIP untuk Pelajar SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa /Dok Kemdikbud

SEMARANGKU – Bantuan Rp1 juta dari Kemdikbud sudah cair di bulan Desember 2020 bagi para pelajar.

Kamu bisa mengecek penerima bantuan Rp1 juta dari Kemdikbud melalui link yang tercantum dalam artikel ini dengan memasukkan NISN sekolahmu.

Bantuan PIP atau dikenal dengan Program Indonesia Pintar memberikan bantuan uang kepada para pelajar.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Desember, Cek KTP-mu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: LINK eform.bri.co.id, Yuk Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Desember 2020

Bantuan PIP dari Kemdikbud telah bekerjasama Kemenag dan Kemensos untuk penyaluran dan pendataan para pelajar baik sekolah negeri atau swasta.

Untuk mengetahui penerima bantuan tersebut bisa cek di link pip.kemdikbud.go.id dengan mencantumkan NISN, tanggal lahir dan nama orang tua.

Adapun rincian bantuan dari Kemdikbud kepada pelajar sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Akan Cair? Kemnaker Sampaikan Hal Ini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs Valencia TV Online, beIN Sports Gratis Malam Ini - Liga Spanyol

Bantuan sebesar Rp450 per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.

Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.

Dan bantuan senilai Rp1 juta per tahun akan disalurkan kepada pelajar SMA/SMK/MA.

Baca Juga: HORE! Ada Fitur Baru di WA Versi Desktop 2021, Saingi Zoom dan Google Meet?

Namun, bantuan ini tidak langsung rata diberikan kepada para pelajar. Namun, pihak pemerintah telah menentukan beberapa golongan yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Berikut beberapa golongan yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

Baca Juga: Rincian Penyebaran 20.068 Kotak Amal Teroris Jamaah Islamiyah, Semarang Juga Termasuk

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

Baca Juga: Ini Tarif Rapid Test Antigen Resmi untuk Daerah Jawa dan Luar Jawa

5. Peserta didik yang pernah drop out

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler