BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cari Ke 11 Juta Lebih Penerima, Siapa Saja yang Dapat?

12 Desember 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji/Upah BSU Termin 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 cari ke 11 juta lebih penerima! siapa saja yang dapat Bantuan Supsidi Upah (BSU) tersebut? Cek melalui artikel ini. Baca sampai tuntas!

Data terakhir yang disampaikan Kemnaker menyatakan bahwa BLT BSU subsidi gaji termin 2 telah tersalurkan kepada 11 juta lebih penerima.

BLT subsidi gaji merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan da dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Mitsubishi Bocorkan Penampakan Outlander Terbaru, Macho dan Elegan

Baca Juga: Awas! Bagikan Info Tak Benar FPI vs Polri Bisa Terjerat Hukum

Program BLT subsidi gaji merupakan program yang dikhususkan untuk para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak dari adanya pandemi COVID-19.

Hingga kini, pemerintah senantiasa melakukan pencairan BLT subsidi gaji kepada para karyawan atau buruh yang memenuhi kriteria.

Sesuai dengan data yang terhimpun per 8 Desember 2020, penerima BLT subsidi gaji/upah BSU termin 2 telah menyentuh angka lebih dari 11 juta penerima, tepatnya 11.023.780 orang.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Siapa sajakah para penerima tersebut? Cek kriteria penerimanya melalui poin-poin berikut!

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Semarang Luncurkan Bus Amphibi, Angkutan yang Bisa Jalan di Darat dan Air, Begini Penampakannya!

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Akan Datangi Polda Metro Sabtu Pagi Hari Ini, Tersangka Lain?

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Beraksi Lagi! KPK Geledah 2 Lokasi Diduga Korupsi Dana Proyek Pekerjaan Infrastruktur Kota Banjar

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Man Utd vs Man City di TV Online - Derby Manchester Liga Inggris Pekan 12

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima. Sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” tutur Ida Fauziyah di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Proses penyaluran BLT subsidi gaji dilakukan oleh bank penyalur dengan memindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening para penerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sembuh dari Covid-19, Begini Pengalamannya Selama Diisolasi

Baca Juga: Pengacaranya Ditolak, Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Sabtu Pagi Ini, Serahkan Diri?

Bank penylaur tersebut merupakan bank yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang meliputi: bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler