Cek Hoax atau Fakta, BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU Gelombang 2 Termin II Cair Lagi!

14 November 2020, 15:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 termin 2 cair lagi, cek Hoax atau Fakta//Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

SEMARANGKU - BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 Termin II cair lagi ini hoax atau Fakta simak melalui artikel ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU merupakan bantuan pemerintah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Hingga kini pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU sudah sampai pada termin II tahap II.

Sebelum memasuki tahap ini, pada Senin, 9 November 2020 penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU tahap I sudah dicairkan kepada penerima termin pertama.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial

Baca Juga: Ini Kata Fabio Quartararo Soal Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 di Valencia, Masih Ada Peluang!

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU termin kedua. Pada tahap II ini, pemerintah kembali melakukan proses pencairan BSU sebanyak 2.713.434 orang.

Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” tutur Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Besok Terakhir! Buruan Ikuti Giveaway Telkomsel Ada Uang 2 Juta Menanti Selain Kuota Internet Gratis

Baca Juga: 9 Langkah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji BSU Gelombang 2 Tahap 2 Cair di kemnaker.go.id

Menaker Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU termin kedua. Dia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal ini tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disaurkan sejak hari senin dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelas Ida.

Penerima BLT subsidi gaji termin II tahap II akan mendapatkan hibah sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Dan akan dicairkan dua bulan sekali. Jadi berita BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU cair adalah fakta dan bukan hoax.

Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Desak Pemerintah Bebaskan Pendukung, Habib Rizieq Ajak Rekonsiliasi Pemerintah!

Baca Juga: Cair Lagi, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSUGelombang 2 Tahap 2, Cek Namamu Lewat Link Ini!

Hibah BLT subsidi gaji termin II tahap II dapat dicairkan melalui bank himbara (himpunan bank milik negara) yang meliputi bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BLT subsidi gaji temin II tahap II. Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BLT subsidi gaji temin II tahap II harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ingat Janji Kampanye, Joa Biden Saingi Barack Obama Terima 125.000 Pengungsian Imigran di AS

Baca Juga: Cair Hari Ini, Cek Rekeningmu BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 2, Pakai Cara Ini Bisa

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba-tiba Copot Posisi Menkes Terawan Serta Ganti Sri Mulyani dengan Erick Thohir

Baca Juga: Geger! Israel Bakal Nyatakan Perang dengan Iran Jika Joe Biden Lakukan Hal Ini, Obama Juga Terkait

6. Memiliki rekening bank yang aktif. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler