Hoaks atau Fakta? Polisi Rilis Surat Pembubaran Ormas FPI, Begini Penjelasannya

26 Desember 2020, 07:30 WIB
Heboh! Telegram Kapolri Bubarkan FPI Bocor ke Publik, Begini Tanggapan Polisi /Twitter

 

SEMARANGKU – Beredar kabar mengenai ormas Front Pembela Islam (FPI) yang rencananya akan dibubarkan Polisi.

Pembubaran FPI tersebut dikabarkan berdasarkan Surat telegram Kapolri dengan Nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan pada semua para kepala kepolisian daerah.

Selain FPI, ada 5 ormas lain yang akan dibubarkan. Semuanya didaftar dalam surat telegram Kapolri tersebut.

Baca Juga: Tokoh Indonesia Jadi Juru Runding Afghanistan-Taliban, Jusuf Kalla Beri Tanggapan

Baca Juga: Gebrakan Baru! Mensos Tri Rismaharini Hapus Bansos Tunai pada 2021, Bakal Diganti dengan Ini

Berdasarkan penjelasan dari surat telegram Kapolri yang beredar tersebut, 6 ormas termasuk FPI, tidak boleh melakukan aktivitas. Alasannya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana dilansir dari Antara, pembubaran ormas itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Daftar 6 ormas yang ramai dikabarkan dibubarkan itu adalah:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020, Ada Grand Final Masterchef Indonesia Season 7

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, Ada Film Vampires dan Rich and Famous

1. Hizbut Tahrir Indonesia

2. Aliansi Nasional Anti Syiah

3. Forum Umat Islam

4. Jamaah Ansarut Tauhit

5. Majelis Mujahidin Indonesia

6. Front Pembela Islam

Baca Juga: Cara Cek Nama Pelajar Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Segera Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cara Cek Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id Pakai KTP

Setelah mendapat komentar dari para netizen mengenai rencana pembubaran FPI, pihak kepolisian memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.

“Hoaks..yang (surat) telegram itu,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara News, Jumat, 25 Desember 2020.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler