Benarkah BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Hingga Tahunan? Cek Infonya di Sini

17 Desember 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /www.bpjs-kesehatan.go.id

SEMARANGKU – BPJS Kesehatan dikabarkan menghapus tunggakan iuran di masa pandemi COVID-19 ini.

BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran itu dengan catatan, status kepesertaan masih aktif.

Meski tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahunan, namun peserta hanya diwajibkan membayar tunggakan selama enam bulan saja.

Baca Juga: Kelompok Teroris Kumpulkan Dana dari Kotak Amal Milik Baznas dan Yayasan dengan Dua Tipe ini

Baca Juga: Agar Makin Cuan, ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi untuk Pemilik Usaha di Tengah Pandemi

Informasi ini beredar secara berantai di masyarakat melalui WhatsApp. Ada yang membagikan secara personal namun ada juga yang dibagikan melalui grup.

Banyak yang menyebut ini merupakan keringanan dan relaksasi yang sangat bermanfaat karena saat ini kondisi ekonomi yang berat di tengah pandemi COVID-19.

Dalam flyer yang tersebar di whatsapp tersebut tertulis informasi itu.

“Segera Manfaatkan! Angsuran Tunggakan JKN Cukup Bayar 6 Bulan. Status Kepesertaan Anda Aktif” informasi yang beredar di WhatsApp tersebut.

Baca Juga: Angka Kematian Tinggi, Persatuan Perawat Sebut Perlindungan Covid-19 di Puskesmas Masih Lemah

Baca Juga: Astaghfirullah! Uang Infaq Disalahgunakan Teroris Jamaah Islamiyah, Polri Angkat Bicara

Selanjutnya diberi keterangan jika program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2020.

Namun dibagian bawah, tertulis informasi jika sisa tunggakan dapat diangsur sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau BPJS Care Center 1500 400.

Pesan berikutnya menampilkan sebuah penjelasan lebih rinci, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

"Assalamualaikum Wr. Wb.

Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Baca Juga: Terbongkar! Sumber Pendanaan Teroris Didapat dari Uang Hasil Korupsi

Baca Juga: Dipimpin Ganjar Pranowo, Jawa Tengah Juara Umum Penghargaan Antikorupsi dari KPK

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.

Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,

Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...

Semoga bermanfaat".

Namun benarkah informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan dikabarkan menghapus tunggakan angsuran di masa pandemi COVID-19 ini?

Ternyata ada pemahaman yang keliru dari informasi tersebut. BPJS Kesehatan tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, termasuk tunggakan yang bertahun-tahun.

Baca Juga: Ketua Umum PDGI: Penularan Covid-19 Dipengaruhi Kebersihan Gigi dan Mulut

Baca Juga: Ratusan Ikan Cupang Akan Dibagikan Gratis di Jawa Tengah, Ini Tempat dan Waktunya!

Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.

Namun, peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler