Bisa Lapor via WA Jika Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Masuk HP-mu, Ini Caranya!

- 19 Oktober 2020, 05:33 WIB
Seorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud di SMP NU Al Ma'ruf, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB dan guru mendapat 42 GB serta untuk dosen dan mahasiswa sebesar 50 GB selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai September hingga Desember 2020. Guru juga butuh program agar bisa kuliah dengan biaya murah.ANTARA F
Seorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud di SMP NU Al Ma'ruf, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB dan guru mendapat 42 GB serta untuk dosen dan mahasiswa sebesar 50 GB selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai September hingga Desember 2020. Guru juga butuh program agar bisa kuliah dengan biaya murah.ANTARA F /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Oppo A9 2020 vs Vivo S1, Komparasi Spesifikasi dan Harga dari Ponsel yang Hadir untuk Anak Muda

Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.

Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.

Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.

Baca Juga: Luar Biasa! Drama Korea Search dan Start Up Dapat Hal Ini di Penayangan Perdananya

Baca Juga: Xiaomi Mi 10 vs Samsung Galaxy S20 Ultra, Komparasi Kecanggihan 2 Ponsel Kelas Atas

Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemendikbud, yaitu:

1. Laman ult.kemdikbud.go.id

2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716

3. Telefon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah