Aturan Penggunaan Drone Diubah Lebih Ketat, yang Mengoperasikan Harus Punya Sertifikasi Ini

- 18 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi drone.*
Ilustrasi drone.* /JanBaby/Pixabay

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Baca Juga: BoA Diselidiki Polisi Karena Bawa Obat Tidur ke Korea Selatan Secara Ilegal, SM Entertainment Begini

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp300 Ribu, Cair Terakhir Bulan Ini!

Seperti ketahui, saat ini pengoperasian drone sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. ***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah