Aturan Penggunaan Drone Diubah Lebih Ketat, yang Mengoperasikan Harus Punya Sertifikasi Ini

- 18 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi drone.*
Ilustrasi drone.* /JanBaby/Pixabay

Baca Juga: Park Bo Young dan Seo In Guk Akan Bintangi Drama Korea Fantasi Romantis, Ini Bocoran Sinopsisnya

Baca Juga: Gak Perlu Antri! eform.bri.co.id/bpum Dapat Munculkan Penerima BLT BPUM UMKM Meski NIK Tak Terdaftar

Melihat kondisi ini, Budi Karya merasa, jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, maka drone dapat menimbulkan masalah.

Diperlukan standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai.

Sehingga nantinya Indonesia bisa ikut dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan,” jelas Menhub.

Baca Juga: ARMY Di-prank Lagi Oleh Suga dan Jimin, Ini Member BTS yang Ikuti Gladi Resik di KBS Song Festival

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Jangan Ketinggalan!

Melihat pengoperasian drone yang nantinya akan berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone.

“Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x